Pegiat hak LGBT dan pengamat hukum menanggapi wacana pemidanaan LGBT yang kembali bergulir sebagai kemunduran dan memperparah diskriminasi, stigma dan kekerasan terhadap komunitas minoritas tersebut. Namun pemerintah dan DPR menegaskan RKUHP tidak spesifik mengatur tentang LGBT.
sumber: www.bbcindonesia.com